Peringatan! Saudi Bakal Penjarakan Jemaah Umrah Jika Melewati Batas Waktu Visa 29 April 2025
RHTOURNEWS - Arab Saudi telah mengumumkan akan melakukan tindakan deportasi atau bahkan memenjarakan jamaah umrah yang melanggar kebijakan visa serta tidak meninggalkan negara tersebut sebelum tanggal 29 April 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengonfirmasi tanggal 29 April sebagai batas waktu kepulangan jamaah umrah yang masih berada di Arab Saudi. Jika melewati tanggal tersebut, keberadaan jamaah akan dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda, kurungan, bahkan deportasi.
Dilansir dari gulfnews, Keputusan tersebut merupakan bagian dari persiapan yang lebih luas untuk musim haji tahun ini dan muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya upaya beberapa pengunjung untuk melewati batas waktu visa haji mereka.
“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah dan untuk memastikan efisiensi rencana pengelolaan kerumunan dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, dan layanan,” kata Direktur Keamanan Publik, Letnan Jenderal Mohammed Abdullah Al Bassami.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah meluncurkan operasi gabungan di seluruh wilayah Kerajaan untuk menangkap para pelanggar yang nekat untuk berhaji tanpa ijin resmi.
Antara 27 Maret dan 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 orang tertangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.
Menurut penasihat hukum Ahmad Al Maliki, pelanggar pertama kali yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda SAR 15.000 ($4.000) dan deportasi langsung.
Pelanggaran kedua dapat mengakibatkan denda SAR 25.000, tiga bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SAR 50.000, enam bulan penjara, dan deportasi.
Perorangan atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi sanksi hukum, termasuk denda hingga SAR 100.000, penjara, deportasi kaki tangan asing, dan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
Al Maliki menekankan bahwa perusahaan jasa haji yang gagal memberi tahu pihak berwenang tentang keterlambatan keberangkatan juga menghadapi sanksi berjenjang: SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, dan SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang.
Source: HIMPUH NEWS