Larangan Masuk Makkah Berlaku Sejak 29 April untuk Jemaah Tanpa Visa Haji

Kategori : Haji & Umrah, Haji, Informasi, Berita, Ditulis pada : 29 April 2025, 12:00:44

artikel rh selasa.jpg

 

RHTOURNEWS - Mulai tanggal 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025 atau 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446H, Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan masuk ke wilayah Kota Makkah, hanya pemegang visa haji resmi yang akan diizinkan masuk. 

Tanggal 29 April juga menjadi hari terakhir bagi para jamaah pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi. Hal ini adalah sebagai bentuk persiapan sebelum Musim Haji 1446H. 

Kementerian Haji dan Umrah melalui pernyataannya yang lain, seperti dilansir Gulf News, mengatakan hanya petugas haji, penduduk Makkah dan pemegang visa haji resmi yang bisa masuk atau tinggal di Kota Makkah pada tanggal 29 April ini. 

Selain memberlakukan pembatasan untuk masuk ke kota Makkah, Arab Saudi juga akan menangguhkan penerbitan visa umrah sementara waktu di platform Nusuk hingga Musim Haji usai. Penangguhan akan berlangsung hingga 10 Juni 2025.

Persiapan Haji 2025 

Menjelang persiapan Haji 2025, Kemenag resmi meluncurkan buku elektronik (e-book) sebagai panduan untuk para jamaah haji dalam memahami tata cara serta makna dari ibadah haji. Buku elektronik ini dapat diakses melalui perangkat seluler masing-masing agar dapat mempermudah jamaah dapat mendapatkan informasinya. 

E-book ini terdiri dari empat bagian utama yakni, dapat download disini: 

  1. Manasik Haji dan Umrah 2025 (Doa dan Dzikir Haji dan Umrah) 
  2. Makna Spiritual Haji dan Umrah Tahun 2025
  3. Infografis Manasik Haji dan Umrah Tahun 2025 
  4. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Tahun 2025

Sebagai contoh, e-book ini menjelaskan makna pakaian ihram saat wukuf di Arafah. Ihram mengajarkan kesederhanaan dan persamaan, di mana semua atribut duniawi seperti pangkat, jabatan, dan kekayaan tidak lagi relevan. "Setiap jamaah haji perlu memahami makna simbolik dan sekaligus memaknainya secara sufistik. Dengan cara itu, akan terjadi perubahan mendasar dalam diri jamaah," ujar Menag. 

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurutnya, e-book ini disusun untuk membantu jamaah memahami tata cara haji secara mandiri. Ia juga menekankan bahwa penyusunan buku ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bertujuan mewujudkan kemandirian jamaah dalam melaksanakan ibadah haji.

 

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id