Visa Haji Dibatalkan Sepihak, Calon Jamaah ini Harus Pulang Hanya dengan Ihram

Komnas Haji mengungkapkan bahwa terdapat calon jamaah haji reguler asal bandung, Heri Kiswanto yang dinyatakan gagal berangkat Haji 2025. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menceritakan bahwa ketika Heri mendarat di Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, dokumen yang dilampirkan sudah lengkap.
“Setelah ditinjau kembali, catatan Heri bersih, terakhir ia melakukan umrah di tahun 2022. Ternyata, status visa Heri berubah karena ada pihak yang membatalkan. Petugas mengatakan no visa, sehingga menjadi misteri siapa yang membatalkan visa jamaah ini” kata Mustolih kepada Republika, Senin (2/6/2025).
Peristiwa jamaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air sudah disampaikan langsung ke nomor aduan Komnas Haji. Heri berangkat bersama istri, ayah, dan ibunya yang lansia, total empat orang, dari Bandara Kertajati (KJT) Kloter 27 pada Jumat (30/5/2025) pukul 14.00 WIB-19.45 WIB dengan pesawat Saudia Airlines.
Upaya Komnas Haji dan Tuntutan kepada Kementerian Agama
Komnas Haji melakukan klarifikasi langsung terhadap Heri. Diketahui, Heri sudah mengirimkan semua dokumen pendukung seperti paspor, tiket berangkat dan pulang dari Saudia Airlines, bukti enrollment visa, e-visa, penempatan kamar di Asrama Haji Indramayu (KJT 27), bukti penerimaan living cost SAR 750 dari BPKH, data Haji Pintar, surat keterangan dari KBIHU Hudhud, bukti pelunasan Bipih dari Kemenag serta daftar nama penempatan di Hotel Atyr Masyaer di Makkah.
Ketua Komnas Haji menegaskan bahwa seluruh dokumen Heri valid dan lengkap. “Komnas Haji telah menghubungi beberapa pejabat kemenag. Jawaban mereka sama bahwa masih akan ditelusuri sehingga masalah ini belum ada solusi.” ujar Mustolih.
Tuntutan Heri:
- Penjelasan komprehensif dan langkah serius dari Kemenag atas pembatalan visanya.
- Jaminan prioritas keberangkatan haji tahun 2026 tanpa biaya tambahan.
- Rehabilitasi nama baik atas dampak trauma sosial dan psikis.
- Permintaan maaf resmi dari Kemenag atas lemahnya pelayanan dan advokasi.
Perubahan Data pada Akun Heri
Ketika menjalani pemeriksaan, petugas bandara menyampaikan bahwa dalam sistem imigrasi Arab Saudi, statusnya adalah “No Visa” dan tercatat bahwa ada pihak yang mengajukan pembatalan pada 22 Mei 2025. Padahal, diketahui e-visa Heri telah aktif sejak 06 Mei 2025.
Heri mengaku tidak pernah mengajukan pembatalan atau penundaan apapun. Mengingat akses ke sistem visa hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.
Kemudian, Heri diberikan waktu satu jam untuk mengurus visanya. Dengan dibantu istrinya, Heri mengontak kolega satu rombongan, KBIHU, petugas kloter tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah itu, istri Heri mengecek sistem Haji Pintar milik Kemenag dan menemukan adanya perubahan data pada akun Heri.
“Menurut pengakuannya, ada petugas haji dari Kemenag di bandara yang sempat datang, tetapi hanya sebentar lalu pergi dan tidak kembali.” ujar Mustolih.
Kekecewaan Heri
Setelah upaya yang dilakukan selama beberapa jam, petugas bandara menyatakan bahwa Heri dilarang melaksanakan ibadah Haji dan harus segera kembali ke Indonesia. Setelah itu, Heri diantar menuju tangga pesawat untuk memulangkannya kembali ke Indonesia. Heri sempat meminta izin untuk mengambil koper dan mengganti bajunya tetapi ditolak. Ia hanya dibekali tiket pesawat Saudia Airlines tujuan Jeddah-Jakarta pukul 08.35-22.45 WIB.
Komnas Haji menyampaikan bahwa Heri kecewa karena gagal berangkat Haji bersama istri dan orang tuanya. Heri juga kecewa karena tidak mendapatkan pembelaan beserta advokasi dari petugas haji Kemenag.
