Update UU Haji Baru: Delapan Poin Kesepakatan yang Perlu Diperhatikan!

Kategori : , Ditulis pada : 30 Agustus 2025, 12:00:42

rapat dpr.jpeg

 

Kini, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 di Senayan, Jakarta pada hari Selasa (26/08/25)

Terdapat delapan poin kesepakatan yang berhasil dicapai diantaranya adalah: 

  1. Penguatan kelembagaan

Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan menjadi kementerian. Artinya, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah kini berada langsung di bawah kementerian baru ini. Perubahan ini dinilai penting agar tata kelola lebih terpusat dan tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agama.

  1. Mewujudkan ekosistem haji dan umrah

Kementerian Haji akan membentuk satuan kerja baru, menerapkan pola pengelolaan keuangan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Dengan langkah ini, penyelenggaraan haji diharapkan lebih transparan, profesional, dan efisien.

  1. Kuota petugas haji terpisah dari kuota jemaah

Selama ini, sebagian kuota haji reguler terserap oleh petugas haji daerah. Melalui aturan baru, kuota untuk petugas akan diatur secara terpisah sehingga tidak lagi mengurangi jatah jemaah.

  1. Pengaturan kuota tambahan dan pemanfaatan sisa kuota

RUU baru memberi ruang pengelolaan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Termasuk, aturan jelas tentang pemanfaatan sisa kuota agar tidak terbuang sia-sia dan bisa digunakan secara optimal bagi calon jemaah.

  1. Pengawasan ibadah haji khusus dengan visa nonkuota

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap jemaah yang berangkat dengan visa nonkuota. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, penipuan, atau praktik ilegal yang merugikan calon jemaah haji.

  1. Pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah

Negara menegaskan tanggung jawabnya memberikan pembinaan ibadah serta layanan kesehatan bagi seluruh jemaah haji. Tujuannya, ibadah berjalan sesuai syariat, sekaligus aman dan sehat.

  1. Mekanisme transisi BP Haji menjadi kementerian

RUU juga mengatur mekanisme peralihan, baik dari sisi kelembagaan, SDM, maupun aset, agar perubahan dari badan ke kementerian berjalan mulus tanpa mengganggu penyelenggaraan ibadah.

  1. Pemanfaatan sistem informasi kementerian

Kementerian Haji wajib menggunakan sistem informasi terpadu dalam mengelola haji dan umrah. Sistem ini diharapkan mampu memperbaiki layanan, memotong birokrasi, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

 

Dengan adanya delapan kesepakatan dalam UU Haji yang baru disahkan oleh DPR ini diharapkan sistem penyelenggaraan haji dan umrah dapat semakin transparan, akuntabel serta bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh jamaah. 

Perubahan regulasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan setiap umat Muslim dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih baik dan terarah.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id