Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Penerbitan Visa dan Pelaksanaan Umrah
RHTOURNEWS - Untuk jamaah yang berencana melaksanakan Ibadah Umrah, penting untuk memperhatikan beberapa kebijakan terbaru khususnya mengenai penerbitan visa umrah dan batas waktu keluar dari Arab Saudi.
Jemaah perlu mengetahui tanggal-tanggal penting yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Saudi agar terhindar dari masalah, termasuk kemungkinan terkena sanksi dari Kerajaan bagi mereka yang masih berada di Makkah saat musim haji dimulai. Jika jemaah tetap menggunakan visa umrah saat memasuki musim haji, mereka bisa dikategorikan sebagai "haji ilegal" dan dikenakan sanksi berat.
Sebagai catatan, tahun lalu Pemerintah Saudi menerapkan sanksi tegas, mulai dari denda 10.000 Riyal hingga deportasi, bagi jemaah yang masih menggunakan visa umrah selama musim haji. Aturan ini diberlakukan karena hanya pemegang visa haji yang diperbolehkan memasuki dua kota suci selama musim haji berlangsung. Jemaah yang tidak dapat menunjukkan visa haji akan dianggap sebagai haji ilegal dan dikenai sanksi.
Untuk itu, yuk simak dengan baik batas waktu penerbitan visa masuk keluar ke Arab Saudi di bawah ini!
- Batas Penerbitan Visa Umrah
Pemerintah Arab Saudi menetapkan 1 Syawal 1446H (31 Maret 2025) sebagai batas akhir penerbitan visa umrah. Adapun waktu terakhir untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan visa umrah adalah 15 Syawal 1446H (15 April 2025)
- Batas Akhir Keluar dari Arab Saudi dengan Visa Umrah
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas keluar jamaah umrah dari wilayah Kerajaan Arab Saudi yaitu pada 25 Syawal 1446H (25 April 2025)
Penetapan waktu pnerbitan visa dan batas masuk keluar wilayah kerajaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik haji ilegal dan juga untuk mempersiapkan lebih matang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H.
Source: HIMPUH NEWS