Kewajiban Vaksinasi Meningitis & Polio untuk Jamaah Umrah 1447 H: Jangan Sampai Terlewat!

RHTOURNEWS - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kini mewajibkan untuk vaksinasi meningitis dan polio bagi jamaah Umrah yang akan berangkat pasca musim haji 1446 H mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/A/1206/2025 tentang Pelaksanaan Imunisasi Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam edaran tersebut, Kemenkes RI mengatakan bahwa mandatori tersebut selaras dengan Health Requirements and Recommendations For Travelers to Saudi Arabia for Umrah and Visit during 1446 H (2025) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Jamaah Umrah 1447 H diwajibkan untuk melakukan imunisasi meningitis dan polio yang dapat dilakukan secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Kemenkes RI meminta pada seluruh pihak terkait terutama Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Layanan Vaksinasi Internasional serta para calon jamaah umrah yang dapat melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya.
Langkah ini bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi internasional, tetapi juga upaya melindungi kesehatan diri sendiri dan sesama selama beribadah di Tanah Suci.
Muslimtravel.id siap mendampingi Anda dalam proses persiapan perjalanan umrah yang aman, sehat, dan sesuai syariat.
Mari kita jaga ikhtiar dan niat baik menuju Baitullah dengan kesiapan fisik dan mental yang optimal.
Source: HIMPUH NEWS
