Pahami Syarat dan Ketentuan Badal Haji Agar Bernilai Ibadah

Kategori : Haji, Ditulis pada : 30 Juni 2025, 11:00:37

Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat menunaikan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu sebab maka diperbolehkan untuk menjalankan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melaksanakan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji

Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji

Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Orang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun kerabat dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

 

🕋 Menjalankan Badal Haji adalah bentuk cinta dan bakti kepada orang tua, pasangan, atau kerabat yang telah berpulang atau tak mampu menunaikan haji sendiri. Jangan tunda niat baik ini—pastikan amanah Anda ditunaikan dengan tepat dan terpercaya.
👉 Hubungi MuslimTravel.id untuk informasi lengkap dan pemesanan: 

📲 Klik untuk chat Kak Zalfa: wa.me/628195007655
🌐 Atau cek info lengkapnya di: https://rhtour.co.id/transaksi/badal-haji

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id