Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal

Kategori : Features, Ditulis pada : 11 September 2024, 16:00:12

Para turis dari negara-negara yang bebas visa masuk Jepang, termasuk Indonesia, wajib melaporkan informasi pribadi sebelum memasuki Negeri Sakura.

RHTOURNEWS - Kini, pemerintah Jepang mulai mewajibkan turis dari negara-negara lain dan wilayah yang dibebaskan dari visa untuk lapor terlebih dahulu sebelum memasuki Negeri Sakura tersebut. Tujuan diadakannya kebijakan ini guna mencegah overstay ilegal di Jepang. Pasalnya, isu warga negara asing yang overstay ilegal di Jepang disebut terus bertambah.  

Sebagai rencana pariwisata yang baru, Pemerintah Jepang akan memperkenalkan sistem perjalanan dalam bentuk daring di tahun 2030 nanti bagi wisatawan mancanegara. Pengunjung dari 71 negara dan wilayah yang warganya tidak memerlukan visa untuk ke Jepang, harus melaporkan tujuan masuk ke Jepang serta tempat tinggal yang dituju sebelum kedatangan, menurut The Sankei Shimbun. 

Japan Today melaporkan, Pemerintah Jepang mengatakan hal ini akan membantu mengurangi jumlah imigran ilegal yang memasuki negaranya dan melampaui masa tinggal yang diizinkan yaitu 14 hingga 90 hari. 

Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), terdapat 17,7 juta wisatawan pada paruh pertama tahun 2024, lebih banyak dari jumlah tertinggi sebelumnya sebesar 16,63 juta pada tahun 2019.

Sementara itu, menurut Senior Director JNTO, Yoshiko Iwamoto, pada periode Januari-Juni 2024, ada 293.400 kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang, kalau dibandingkan dengan kunjungan pada pada periode yang sama pada 2023, ada kenaikan sebesar 27,5 persen.

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id