Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray
RHTOURNEWS - Bea Cukai pernah menjadi sorotan publik karena berhasil membongkar koper milik WNI yang baru pulang dari luar negeri. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto beberkan alasan di balik pembongkaran tersebut.
Nirwala menyebutkan bahwa prosedur semacam itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. “Berdasarkan Permendag 36, misalnya bawa sepatu baru dari luar negeri itu maksimal dua pasang,” terangnya di pada agenda Media Briefing dengan wartawan, Jumat, 20 September 2024.
Ia mencontohkan, walau mesin x-ray telah memindai ada lima pasang sepatu di dalam koper namun petugas tidak bisa mendeteksi apakah sepatu itu barang baru atau bukan. Maka, petugas perlu memeriksanya langsung. Jika ada lebih dari dua pasang sepatu baru maka jumlah sisanya akan dikenakan biaya.
Nirwala juga menambahkan, bahwa barang seperti sepatu atau tas pengawasannya semula berada di post border atau di luar Kawasan Pabean. Namun, setelah adanya keputusan Permendag Nomor 36 ada lebih dari 675 harmonized system (HS) yang pengawasannya ditarik ke border. Sebagai informasi, HS adalah sistem klasifikasi yang digunakan secara global untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan produk.