Begini Biaya Pajaknya Jika Beli iPhone 16 di Luar Negeri
RHTOURNEWS - Saat ini, Seri iPhone 16 sudah bisa dipesan di 38 negara, termasuk negara tetangga Singapura dan Malaysia. Namun belum ada gerai distributor resmi di Indonesia sehingga pemburu iPhone dapat membeli nya di luar negeri.
Perlu dicatat bahwa terdapat bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar jika membeli iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rabu (25/9/24).
Jika kamu berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15.000) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut contoh estimasi bea masuk dan pajak impornya :
Nilai barang : US$ 1.199
Pembebasan : US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan : US$ 699
Nilai pabean : US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
Bea masuk : 10% x nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500
Nilai impor : Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
PPN : 11% x nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
PPh (pemilik NPWP) : 10% x nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
PPh (tidak punya NPWP) : 20% x nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700
Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh
= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)
Semua hal perhitungan ini adalah masih dalam bentuk estimasi, nominal yang sebenernya akan dapat berbeda tergantung kurs pajak serta harga ponsel.